Kegagalan Kebijakan Stop Total Ekspor Benih Bening Lobster

ASKARA – Bappeda Provinsi Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Pesisir Lampung Sebagai Sentra Lobster” di Kabupaten Tanggamus pada hari Rabu (22/11). Acara dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Rokhim Dahuri, MS, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, Sekretaris dan Pejabat Bappeda Provinsi Lampung, Para Kepala Perangkat Daerah Kab. Tanggamus, Kepala Politeknik Perikanan Kota Agung, Ketua HNSI Kabupaten Tanggamus, Ketua Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Kabupaten Tanggamus, dan Pelaku Usaha Pengumpul Lobster & Nelayan Tangkap. Turut hadir dalam FGD tersebut juga Kepala Badan BAPPEDA Provinsi Lampung yang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kab.Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan,MT. , Kepala Dinas Kepaluat dan Perikanan Kab.Tanggamus, Darma Setiawan, KaBapelitbang Kab.Tanggamus Hendra Wijaya, perwakilan HNSI, anggota Komunitas Maritim Indonesia (KOMMARI) di Hotel Royal 21 Gisting, Kab.Tanggamus.

Dalam paparannya, Prof. Rokhmin Dahuri mempertanyakan kegagalan kebijakan stop total ekspor benih bening lobster. Menurutnya, kebijakan larangan penangkapan BBL baik untuk ekspor maupun budidaya (Permen KP No. 56/2016) telah menyebabkan maraknya ekspor BBL illegal, yang merugikan negara trilyunan rupiah per tahun. Prof. Rokhmin Dahuri juga menyoroti pengelolaan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan dan menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem ISCMS (Integrated Supply Chain Management System) Provinsi Lampung sangat diperlukan. Ia juga menjelaskan bahwa 2 jenis lobster (Mutiara dan Pasir) bisa ditangkap dan diekspor untuk budidaya berkelanjutan.

Prof Rokhmin Dahuri juga memberikan penjelasan mengenai landasan kebijakan dan regulasi sektor kelautan dan perikanan, serta memaparkan permasalahan dan tantangan pembangunan kelautan dan perikanan. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan mengenai persyaratan dari Negara Middle-Income menjadi Negara Maju, Adil-Makmur dan Berdaulat.