ASKARA – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan secara pribadi, Bustami yang juga unsur Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026 ini mendukung apa yang menjadi aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia.
Empat di antaranya, sebut Bustami, itu sebagaimana terakomodir pada 19 poin RUU hasil revisi dan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi DPR RI. Pertama, terkait kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kedua, terkait tunjangan purna tugas kepala desa dan BPD; Ketiga, terkait masa jabatan kepala desa. Keempat, terkait dana desa.
”Oleh karena itu, kami dari DPD RI mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian. Karena, perjuangan (revisi UU) ini kan bukan sehari dua hari. Dan, DPD RI sebagai representatif daerah memang tugasnya harus mengawal agar penetapan revisi UU ini dapat terlaksana dalam satu atau dua bulan jelang Pemilu 2024,” tegasnya, Senin (4/12).
Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.
”Kemudian yang namanya memimpin, karena kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.
Demikian halnya membangun desa hanya dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan. ”Karena infrastruktur daerah itulah yang mengangkat perekonomian rakyatnya. Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus, irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.
Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, M.M. kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu.
Ke-19 poin tersebut, antara lain:
Penyisipan 2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;
Perbaikan rumusan Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h tentang ”dana operasional”.
Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban Kepala Desa untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya.
Pasal 33 menambah substansi syarat calon Kepala Desa yakni tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Penyisipan 1 (satu) pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa.
Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penyisipan 1 (satu) pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 yakni Pasal 50A tentang hak Perangkat Desa.
Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana Desa 20% (dua puluh perseratus) dari dana transfer daerah.
Penyisipan 1 (satu) pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa.
Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 (sembilan) tahun.
Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87A tentang BUMDes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Pasal 118 tentang aturan peralihan bagi:
a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
e. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan (post legislative scrutiny), yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI.
19) Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
Editor: Husnie