Proses Pekerjaan: Asta Cita 7

Proses Pekerjaan: Asta Cita 7

Menguatkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan adalah hal yang krusial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

Reformasi dalam bidang politik, hukum, dan birokrasi bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, pemakaian narkoba, judi dan penyelundupan.

Tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, harus dilaksanakan dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Hal ini tidak hanya mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung nilai integritas dan keadilan, tetapi juga untuk melindungi generasi penerus dari ancaman yang bisa menghambat potensinya.

Sebagai respons terhadap dinamika dan evolusi suatu bangsa, struktur pemerintahan harus senantiasa dinamis dan berinovasi untuk tetap sesuai dengan aspirasi rakyat.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa menjamin kondisi yang mendukung perkembangan serta kemajuan bangsa dalam berbagai bidang.

Kami, Prabowo dan Gibran mempunyai komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, dengan cara:

Reformasi Politik:
1. Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
2. Membangun Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Administrasi dan Data Base Kependudukan untuk mencegah identitas ganda, mencegah penyalahgunaannya, dan memudahkan pelacakan aset, pajak, maupun persoalan NIK Ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Pemilu.
3. Menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, termasuk memperbaiki manajemen pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
4. Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama dengan memperbaiki data pemilih menggunakan sistem yang terintegrasi dengan sistem kependudukan yang telah diperbaiki.

Reformasi Hukum:
5. Mendirikan Pusat Legislasi Nasional sebagai think-tank dalam penyusunan kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mewujudkan penegakan hukum yang adil, tidak tebang-pilih, transparan, dan mewujudkan penerapan reformasi birokrasi yang berkualitas.
7. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
8. Meningkatkan kompetensi hakim dan aparat peradilan lainnya dan penguatan independensi peradilan.
9. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
10. Menjadikan KPK sebagai pusat keunggulan dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pemberantasan Narkoba, Judi, dan Penyelundupan:
11. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, dan pengembangan keterampilan hidup sehat, terutama dimulai dari keluarga dan sekolah.
12. Memperkuat lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
13. Meningkatkan program deteksi dini penyalahgunaan di kalangan pelajar dan mahasiswa.
14. Meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
15. Menutup semua akses ke situs perjudian online.
16. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi.
17. Meningkatkan program deteksi dini di kalangan masyarakat terkait tindak pidana perjudian melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
18. Memperkuat deteksi dan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia.
19. Memperkuat deteksi dan pencegahan tindak pidana penyelundupan barang ilegal, termasuk narkoba.

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan:
20. Meninjau dan membahas kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara kepulauan yang sangat luas.
21. Meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk mendukung pertumbuhan anggaran pemerintah dalam implementasi kebijakan fiskal yang mampu melipatgandakan program peningkatan kualitas sumber daya manusia baik kesehatan, pendidikan, sains dan teknologi, serta kesejahteraan sosial.
22. Mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru.
23. Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).
24. Mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.
25. Menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).
26. Memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal.
27. Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.
28. Pembebasan pajak penghasilan selama tiga tahun pertama untuk UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi.

Dan seterusnya sampai poin ke-90.