Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
Prabowo Subianto
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Read Also
Recommendation for You
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di…
President Prabowo Subianto of Indonesia participated in the Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H celebration…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melakukan pergantian dan pelantikan beberapa menteri dalam Kabinet Merah…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melakukan perombakan Kabinetnya dan melantik beberapa anggota baru…
Pimpinan DPR menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan dengan baik. Mereka telah menanggapi…
Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…