Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
Prabowo Subianto
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Recommendation for You
Washington, D.C. – Indonesian President Prabowo Subianto concluded his official visit to Washington, D.C., emphasizing…
Washington, DC — Presiden RI Prabowo Subianto menutup kunjungan kerja di Washington, DC, Amerika Serikat….
Washington, DC — Menutup lawatan di Amerika Serikat, Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan dari…
Washington, D.C. – Wrapping up his U.S. visit, Indonesian President Prabowo Subianto welcomed U.S. Secretary…
Lima, Peru — Kedatangan Prabowo di Lima, Peru disambut antusias oleh perkumpulan ibu-ibu Dharma Wanita…