Berapa Lama Proses STNK, Plat Nomor, dan BPKB Keluar Setelah Membeli Mobil Baru

Proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil baru mungkin menjadi pertanyaan umum bagi para pembeli mobil di dealer resmi. Saat membeli mobil baru, kalian perlu bersabar karena mobil tersebut tidak bisa langsung dipakai setelah transaksi selesai. Proses administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kendaraan benar-benar dapat digunakan di jalan raya.

Di beberapa wilayah di Indonesia, saat ini plat nomor putih sedang berlaku. Konsumen harus menunggu STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan dicetak dan disahkan oleh kepolisian setempat sebelum mobil tersebut sah digunakan di jalan raya. Banyak pembeli mobil baru penasaran berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru dapat selesai agar plat nomor dan kendaraan bisa digunakan secara sah.

Untuk proses pembuatan STNK mobil baru, pihak dealer tidak memiliki waktu standar untuk menyelesaikannya. Proses ini melibatkan beberapa pihak, seperti dealer, main dealer, produsen kendaraan, bea cukai, dan kepolisian. Proses pengajuan STNK dilakukan oleh dealer atau main dealer kepada pihak pemerintah, seperti kepolisian dan bea cukai, untuk mengeluarkan faktur. Umumnya, jika STNK selesai, plat nomor juga akan selesai dicetak.

Dalam proses ini, pembeli perlu memastikan kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta oleh dealer untuk pengajuan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Waktu proses pembuatan STNK juga akan berbeda antara mobil berstatus Completely Built Up (CBU) dan Non CBU. Mobil CBU umumnya membutuhkan waktu lebih lama daripada mobil Non CBU karena harus melalui proses pengurusan di bea cukai.

Untuk BPKB, waktu proses pembuatannya tergantung pada cara pembayaran. Jika pembelian dilakukan secara cash atau tunas, waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 60 hari kerja setelah STNK terbit. STNK biasanya dicetak dalam kurun waktu sekitar 15 hari kerja setelah proses pembelian mobil baru.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses penerbitan STNK mobil baru menjadi lebih lama, seperti mobil jenis CBU, data pengajuan yang kurang lengkap, pengurusan secara kolektif, dan faktur pembelian yang belum diterbitkan. Untuk mengecek apakah STNK dan plat nomor mobil baru sudah terbit atau belum, pembeli dapat menghubungi dealer melalui Whatsapp atau telepon, mengunjungi dealer langsung, atau mengunjungi Samsat secara langsung.

Source link