Komisi III Terus Membuka Peluang bagi Masyarakat untuk Melaporkan Persoalan Hukum kepada Habiburokhman

Komisi III Terus Membuka Peluang bagi Masyarakat untuk Melaporkan Persoalan Hukum kepada Habiburokhman

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait penanganan masalah lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan melibatkan pihak-pihak terkait. Tujuan dari RDPU ini adalah untuk mengurai masalah yang ada. Habib menyampaikan bahwa Komisi III terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan masalah hukum.

Habib menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang, oleh karena itu, Komisi III mengundang semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang jelas dan seimbang. Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti pengaduan dari PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajarannya dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas masalah yang ada.

“Komisi perlu mendengarkan informasi lengkap agar dapat memahami perspektif dari kedua belah pihak. Setiap minggu kami menyediakan waktu untuk RDPU dengan masyarakat. Kami akan selalu menyediakan waktu untuk mendengarkan aduan masyarakat,” ujar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perlindungan terkait sengketa aset dengan Bank Rakyat Indonesia. Aduan ini dilakukan karena PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berselisih dengan perusahaannya.

Pada 28 Desember 2023, BRI lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah beroperasi dan memberikan dampak positif bagi daerah sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit di BRI, seperti fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line, dan Pengakuan Hutang’, sejak 2018.

Akibat Covid-19 pada 2022, PT TBS mengalami kesulitan membayar cicilan ke BRI. Perusahaan telah meminta restrukturisasi kewajiban pembayaran sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.