Istilah “beli mobil STNK Only” sering ditemui di pasar jual-beli mobil bekas di Indonesia. Mobil-mobil ini hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai satu-satunya dokumen legal yang dimilikinya. Tren pembelian mobil dengan kondisi seperti ini semakin marak karena harganya yang menarik, lebih rendah dibandingkan dengan mobil bekas yang dilengkapi dengan dokumen lengkap lainnya seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Faktur Pembelian.
Namun, membeli mobil secara langsung tanpa dokumen BPKB bisa menyebabkan risiko yang berbahaya. Ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli mobil STNK Only. Pertama, kepemilikan mobil mungkin tidak sah di mata kepolisian karena STNK dan BPKB adalah bukti resmi kepemilikan kendaraan. Selain itu, mobil tersebut bisa dianggap sebagai barang curian dan memperlakukan pembeli sebagai penadah, yang bisa mengakibatkan masalah hukum.
Kedua, mobil tersebut mungkin memiliki tunggakan cicilan ke lembaga pembiayaan, dan membeli mobil dengan kondisi seperti ini tanpa sepengetahuan pihak leasing bisa menyulitkan proses balik nama, asuransi, dan refinanacing. Terakhir, harga jual kembali mobil STNK Only mungkin turun drastis karena faktor kelegalan dokumen.
Jadi, sebelum memutuskan untuk membeli mobil STNK Only, penting untuk mempertimbangkan risiko yang ada dan pastikan untuk mencari alternatif lain dengan dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah. Jangan tergiur dengan harga murah, tetapi lebih berhati-hati dalam memastikan legalitas dan keamanan kendaraan yang akan dibeli.