Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun bagi Penjahat Parkir Liar

Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun bagi Penjahat Parkir Liar

Parkir liar kembali menjadi topik hangat di media sosial, terutama di sekitar minimarket. Banyak netizen mengeluh karena seringkali harus membayar parkir di minimarket seperti Indomaret, Alfamart, dan lainnya. Padahal, ketika di minimarket, barang yang ingin dibeli seringkali kosong, dan harga barang yang dibeli juga seringkali cukup murah.

Sejumlah minimarket sebenarnya seringkali memasang pengumuman parkir gratis. Namun, ketika hendak parkir, tidak ada petugas yang memandu, atau di area parkir justru terdapat suara peluit atau peringatan untuk terus maju secara tiba-tiba. Meskipun biaya parkir liar biasanya sekitar Rp1.000-2.000, banyak yang tidak rela untuk membayarnya dengan berbagai alasan, sehingga keluhan tentang parkir kembali mencuat.

Di Jakarta, aturan tentang parkir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Penyelenggara parkir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur, termasuk soal besaran biaya parkir atau kebijakan parkir gratis. Penyelenggara parkir juga bertanggung jawab atas berbagai hal seperti keamanan, ketertiban, kebersihan, dan lainnya.

Jika merasa dirugikan karena harus membayar di area parkir liar atau dipaksa untuk membayar, hal ini bisa dilaporkan kepada kepolisian. Hal ini bisa dianggap sebagai pemerasan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 368 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Source link

Exit mobile version