Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:03 WIB
Barang bukti narkoba milik seorang pengedar berinisial SL (55) yang ditangkap Polres Probolinggo.
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Seorang pria berinisial SL warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diringkus polisi atas kepemilikan 71,66 gram sabu-sabu.
Pria berusia 55 tahun tersebut rupanya seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tapal kuda.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang mengatakan SL ditangkap dari hasil pengembangan dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Pajarakan dua pembeli atau pengguna narkoba berinisial AS dan SH.
AS dan SH yang ditangkap saat itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari SL. Mereka bertiga bertransaksi di depan sebuah rumah makan Jalan Raya Gending, Probolinggo.
“Dari keterangan kedua pelaku tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengetahui keberadaan si pengedar narkoba tersebut,” ujar Nanang, Sabtu (4/5).
Polisi kemudian bergerak ke kediaman SL untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Petugas menemukan 71,66 gram sabu-sabu. Pelaku pun pasrah ketika rumahnya digerebek polisi, dia tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti tersebut.
Selain itu, menyita barang bukti berupa pipet kaca, alat isap sabu-sabu, dan dua buah timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“SL kami ancam Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (mcr12/jpnn)
Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menggerebek kediaman pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Tapal Kuda.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News