Datangi Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Minta Bebaskan Pendemo RUU Pilkada yang Ditahan

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polda Metro Jaya membebaskan massa aksi yang tak terbukti melakukan pidana berat. Dasco dengan tegas mengatakan, dirinya dan beberapa anggota DPR sebagai penjamin untuk bebasnya mahasiswa yang ditahan.

Seperti diketahui, pada Kamis, 22 Agustus 2024 para mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Kantor DPR RI. Aksi ini mengakibat beberapa mahasiswa ditahan di kepolisian.

“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini. Hari ini sekaligus kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat. Dan kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan,” kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertugas mengamankan jalannya aksi yang digelar kemarin. Pihaknya juga akan mendata massa aksi yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang kemarin telah sama-sama menjaga aksi dengan sangat baik. Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman di DPR, mereka akan bentuk tim juga untuk melacak atau melihat di rumah sakit rumah sakit,” tuturnya.

Source link

Exit mobile version