Ketua Baleg DPR RI: RUU Kementerian Negara Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat. Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa Baleg telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut.

Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa RUU Kementerian Negara sudah siap untuk masuk ke tahap pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna, dengan harapan bisa segera disetujui menjadi undang-undang. “RUU ini bisa masuk tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ujar Wihadi saat memimpin rapat kerja bersama Menkopolhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Wihadi menjelaskan bahwa DIM yang diterima oleh Baleg berjumlah 30, yang terdiri dari 23 DIM tetap, 4 DIM perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional. Dalam upaya mempercepat pembahasan, Wihadi menawarkan agar DIM yang bersifat tetap dapat langsung disetujui dalam rapat kerja tersebut. “Kami menawarkan agar DIM yang bersifat tetap bisa langsung disetujui dalam rapat kerja ini, sementara DIM lainnya akan dibahas oleh panitia kerja. Setuju ya?” tambahnya.

Pernyataan Ketua Baleg ini menegaskan komitmen DPR RI untuk mempercepat proses legislasi RUU Kementerian Negara, yang dianggap penting untuk memperkuat regulasi terkait struktur dan fungsi kementerian. Dengan persetujuan ini, diharapkan RUU tersebut dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang, guna mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.

Source link

Exit mobile version