KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Malang

KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Malang

Selasa, 17 September 2024 – 16:37 WIB

Seorang penyidik KPK membawa satu koper berwarna merah saat akan masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG – Sejumlah saksi dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9).

“Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang.

KPK memeriksa tujuh orang pengurus terkait dugaan korupsi dana tersebut, yakni BBH dan Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

“Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa saat hari H pemeriksaan saja,” ucapnya.

Sejumlah penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB, menumpangi dua unit mobil berwarna hitam.

Setibanya di Mapolresta Malang Kota, mereka langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut.

Adapun satu  orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik.

Tujuh orang pengurus pokmas diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah di Mapolresta Malang Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version