Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 18 September 2024 – 21:16 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) menjalani sidang vonis di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono asal Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Ruang Garuda PN Kelas I A Kota Malang mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 KUHP.

“Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” kata Wayan.

Vonis kepada Abdul Rahman lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan ini akan dikoordinasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dari hasil koordinasi itu nantinya diupayakan ada banding terhadap vonis terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.

“Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono beberapa waktu lalu di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Vonis 15 tahun yang diberikan PN Kelas I Kota Malang kepada terdakwa mutilasi dinilai ringan dari tuntutan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version