Polisi Bakal Pakai Aplikasi Traffic Attitude Record, Sering Kena Tilang Tidak Bisa Perpanjang SIM

Polisi Bakal Pakai Aplikasi Traffic Attitude Record, Sering Kena Tilang Tidak Bisa Perpanjang SIM

Kepolisian RI terus berinovasi agar dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. 

Atas dasar inilah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa kepolisian tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut Traffic Attitude Record catatan perilaku pengemudi di Indonesia. 

“Nantinya, (melalui Traffic Attitude Record)  kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas,” ungkap Aan saat acara HUT Lalu Lintas Bhayangkara. Demikian dilansir Humas Polri.

Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Artinya, dengan adanya Traffic Attitude Record, maka kepolisian bisa mengetahui apa saja dan seberapa banyak kesalahan penggunaan kendaraan bermotor selama berlalu lintas.  

Disebutkan, jika Traffic Attitude Record ini merupakan bagian dari pengembangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan fitur Face Recognition, sehingga dapat memantau secara langsung para pelanggar. 

Karena bentuknya aplikasi bukan tak mungkin nantinya akan bisa diakses juga oleh pengendara. Adapun waktu peluncuran aplikasi ini bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Polisi Luncurkan Kamera ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengemudi

Ada Poin jika Melanggar Lalu Lintas

Aplikasi ini akan dibantu menggunakan kamera ETLE

Keberadaan aplikasi ini tentu saja bisa membuat pengendara lalu lintas berpikir berulang kali jika ingin melakukan pelanggaran. 

Adapun setiap pengendara sejatinya akan memiliki sebanyak 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Dan jumlah poin tersebut akan jadi modal untuk dikurangi.

Lalu jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin, tergantung jenis pelanggaran yang diterima.

Jika melakukan pelanggaran ringan, maka akan ada pengurangan sebanyak  nilai 1 poin, ketika pelanggaran sedang dan berat pengurangannya sama-sama bernilai 3 poin. 

Baca juga: Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Pemilik SIM akan diberikan 12 poin jika melakukan pelanggaran

Segmentara apabila terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, maka dikurangi 8 hingga 12 poin. “Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Tak sampai disitu, jika sudah mengumpulkan poin pelanggaran sebanyak 12 poin maka, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kalau sudah begitu, tentu saja Anda yang berkendara sepeda motor sudah waktunya untuk menaati aturan lalu lintas.

Source link

Exit mobile version