Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:40 WIB
Petugas imigrasi bersama WNA yang dideportasi ke negaranya masing-masing. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dua warga negara asing (WNA) berinisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Rahmdhani mengatakan dua WNA inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing.
“DM asal Rusia terjerat pelanggaran Pasa 116 Jo 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan SM asal Tunisia dikenakan Pasal 75 ayat (2) dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Ramdhani, Rabu (30/10).
Ramdhani mengungkapkan timnya pada Selasa (29/10) berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB, menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717.
“Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB,” jelasnya.
Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan ke negara masing-masing.
“DM menuju Moskow dengan Qatar Airways QR-337, berangkat pukul 15.50 waktu setempat. Sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339, berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” katanya.
Sebelum meninggalkan Indonesia, kedua WNA menjalani pemeriksaan menyeluruh di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
“Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” tutur Ramdhani.
Setelah tugas pengawalan selesai, tim Imigrasi kembali ke Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB dengan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG-174.
Ramdhani menyatakan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus diperketat. Langkah deportasi itu menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan perbatasan negara.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami, serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Surabaya mendeportasi dua WNA asal Rusia dan Tunisia yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News