Pada Rabu, 27 November 2024, sebanyak 96 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Semarang berhasil menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024. Dari total 112 tahanan yang memiliki hak pilih, 96 di antaranya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara sisanya tidak terdaftar dalam DPT atau berasal dari luar kota Semarang dan hanya memiliki hak untuk memilih gubernur.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polrestabes Semarang, Kompol Poniman, menjelaskan bahwa lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) darurat dibangun di dalam rutan untuk memudahkan tahanan dalam menyalurkan hak suara mereka. Proses ini didukung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari TPS Barusari, di mana surat suara dari TPS darurat tersebut kemudian didistribusikan ke empat TPS utama, yakni TPS 05, 06, 07, dan 08.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap tahanan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas pemilu berjalan dengan lancar,” ungkap Poniman.
Pelaksanaan pemungutan suara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak demokrasi bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan akses demokrasi bagi semua lapisan masyarakat, termasuk tahanan di lembaga pemasyarakatan.