“Polrestabes Bongkar 77 Kasus 3C, Modus Baru Terungkap”

“Polrestabes Bongkar 77 Kasus 3C, Modus Baru Terungkap”

Selama satu bulan terakhir, Polrestabes Surabaya telah mengungkap 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Kasus-kasus tersebut terjadi di Surabaya dalam rentang waktu 17 Oktober hingga 17 November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Surabaya telah berhasil menetapkan 62 orang sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan antara lain adalah memanjat pagar dan merusak gembok untuk kasus curat, merampas dan menodong untuk kasus curas, serta menggunakan kunci T atau bahkan magnet untuk menghidupkan mesin dalam kasus curanmor. Tempat kejadian yang sering menjadi target para pencuri adalah pemukiman warga dan pertokoan. Dari total 77 kasus yang diungkap, berhasil diamankan 18 unit sepeda motor, 15 di antaranya dalam keadaan baik sementara sisanya dalam keadaan rusak, serta beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam, kunci T, dan magnet. Para pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana pelaku curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara pelaku curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polrestabes Surabaya tetap komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kejahatan.