“Penemuan Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur”

“Penemuan Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur”

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jubir MA, Yanto, mengumumkan pembentukan tim tersebut dalam konferensi pers yang dilakukan di Media Center MA RI, Jakarta pada Senin (18 November).

Yanto menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk oleh pimpinan MA karena oknum yang terlibat bukanlah hakim agung, sehingga tim tersebut tidak terdiri dari hakim agung. Tim ini sedang bekerja untuk menginvestigasi peran oknum pejabat berinisial R yang diduga membantu Ronald Tannur dalam memilih majelis hakim yang akan memutuskan kasusnya. Proses investigasi masih berlangsung dan Yanto menegaskan bahwa hasilnya akan disampaikan kepada media setelah tim menyelesaikan tugasnya.

Sementara itu, terkait dengan identitas dan jabatan oknum R, Yanto mengungkapkan bahwa informasi tersebut masih belum diketahui. Ekspresi majelis hakim dalam kasus ini, menurut Yanto, dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan atau wakilnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memberikan indikasi untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R terkait dugaan peran sebagai perantara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa periksaan lanjutan dapat dilakukan untuk mengumpulkan keterangan demi kepentingan penyidikan.

MA telah menunjukkan keseriusannya dalam menelusuri keterlibatan oknum pejabat PN Surabaya dalam kasus ini, menunjukkan komitmen lembaga hukum terhadap keadilan. Para pembaca dapat mengakses informasi lebih lanjut dari JPNN.com Jatim melalui Google News.