Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dan telah dibahas melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. “Kasusnya sudah menjadi perhatian kami, dan kami sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Amar dalam keterangannya. Ia menyesalkan kejadian tersebut, mengingat bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang. “Kami turut bersedih atas apa yang dialami korban di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang,” katanya.
Universitas Hasanuddin telah memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh institusi tersebut. Namun, Amar menjelaskan bahwa sanksi pemecatan sepenuhnya merupakan keputusan yang ada di bawah kewenangan kementerian terkait. “Sanksi lain seperti pemecatan merupakan keputusan yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait,” tambahnya. Sebagai putra Menteri Pertanian, Amar menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh korban dan pendukungnya untuk menuntut keadilan. “Kami mendukung agar upaya korban dan pendukungnya melalui proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait hingga tuntas, sehingga pelaku menerima sanksi yang pantas,” tegasnya.
Menurut Amar, sanksi yang berat tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera yang dapat menjadi contoh bagus dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Mari kita mendukung penegakan hukum dan keadilan yang baik dan komprehensif untuk menjaga reputasi Unhas, kampus yang kita cintai,” pungkasnya.