Penangkapan Ivan Sugiamto di Bandara Juanda Sidoarjo merupakan hasil dari kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Ivan ditangkap setelah kembali dari Jakarta, setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Bandara Internasional Juanda. Setelah ditahan, Ivan menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama tiga jam. Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. Penangkapan Ivan Sugiamto ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus intimidasi siswa di Surabaya.
Polisi Ungkap Penangkapan Ivan Sugiamto di Bandara Juanda
Read Also
Recommendation for You
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, yang…
Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional telah menyoroti kasus dugaan korupsi…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau yang melibatkan sejumlah…
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat dan pedagang pasar untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan…
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan…
