Polisi Ungkap Penangkapan Ivan Sugiamto di Bandara Juanda

Polisi Ungkap Penangkapan Ivan Sugiamto di Bandara Juanda

Penangkapan Ivan Sugiamto di Bandara Juanda Sidoarjo merupakan hasil dari kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Ivan ditangkap setelah kembali dari Jakarta, setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Bandara Internasional Juanda. Setelah ditahan, Ivan menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama tiga jam. Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. Penangkapan Ivan Sugiamto ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus intimidasi siswa di Surabaya.