Mantan Kepala Desa Sekapuk di Gresik, yang diidentifikasi sebagai AH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak bersedia menyerahkan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB saat serah terima jabatan pada tanggal 22 Desember 2023. Meskipun telah dilakukan mediasi antara pemerintah desa dan AH, namun tidak ada hasil yang memuaskan sehingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Gresik. Proses penyidikan masih berlangsung dan AH saat ini ditahan di rutan Polres Gresik. Alat bukti yang telah diamankan berupa sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris desa. AH diduga menguasai sertifikat aset desa tanpa musyawarah desa dan proses investigasi masih terus berjalan untuk menentukan estimasi kerugian yang telah disebabkan. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di JPNN.com Jatim di Google News.
“Mantan Kades Sekapuk Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…