Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025 selama sesi briefing di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (29/11). Pengumuman tersebut datang setelah diskusi internal dengan anggota Kabinet Merah Putih.
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi lebih lanjut dan konsultasi dengan pemimpin buruh, kami memutuskan untuk meningkatkan rata-rata upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan. Upah minimum baru bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil memastikan daya saing bisnis.
“Ibu dan bapak sekalian, kesejahteraan pekerja menjadi sangat penting. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.
Penentuan upah minimum sektoral akan didelegasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Detail lebih lanjut mengenai regulasi upah minimum akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Prabowo melakukan diskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Said Iqbal menyatakan bahwa keputusan mengenai upah minimum tahun 2025 mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
“Setelah bertemu dengan Presiden hari ini di Istana, beliau telah memutuskan kebijakan upah minimum untuk tahun 2025 yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis,” ujar Said Iqbal kepada wartawan setelah pertemuan.
Sumber: Prabowo Subianto announces 6.5% minimum wage increase, worker welfare is crucial