“Prabowo Subianto: Kenaikan Upah Minimum 6,5% Untuk Kesejahteraan Buruh”

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat internal dengan anggota Kabinet Merah Putih. Meskipun awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%, setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, diputuskan untuk menaikkan UMN menjadi 6,5%.

Menurut Prabowo, UMN adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Penetapan UMN bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha. Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan komitmen untuk terus meningkatkan kondisi mereka.

Penetapan UMN sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Iqbal menyatakan bahwa keputusan Prabowo dalam menetapkan UMN 2025 memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha.