Seorang wanita bersuami di Gresik menjadi korban pelecehan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia. Laporan tersebut ditarik kembali oleh perempuan tersebut karena ia merasa kasihan, setelah diketahui bahwa WNA yang dilaporkan memiliki hubungan asmara dengannya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Menganti, di mana kedua belah pihak bertemu untuk menjalani proses Restorative Justice. Setelah proses panjang, keduanya akhirnya menandatangani kesepakatan perdamaian di Kantor Polsek Menganti. Selanjutnya, terduga WNA Belgia tersebut akan dikirim ke Kantor Imigrasi Surabaya oleh pihak kepolisian. Kapolsek Mengantri, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan bahwa korban telah mencabut laporannya dan memutuskan tidak melanjutkan proses hukum karena kasihan dan rasa kasih sayang terhadap pelaku. Restorative Justice telah dilakukan di Mapolsek Menganti sehingga proses hukum dihentikan. Kasus pelecehan dan penganiayaan yang melibatkan WNA asal Belgia ini mengungkap fakta bahwa mereka memiliki hubungan asmara. Jika ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, silakan kunjungi Google News.
“Kasus Pelecehan WNA Belgia di Gresik: Berita Terbaru”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…