Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyoroti perlunya langkah revolusioner dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Habiburokhman menekankan pentingnya institusi praperadilan yang lebih aktif dalam menjamin keadilan, khususnya dalam hal penahanan yang dapat memakan waktu hingga 90 hari atau lebih sebelum tersangka dinyatakan bersalah. Ia juga meminta agar penegasan aturan terkait hak-hak tersangka, seperti akses terhadap penasihat hukum, keluarga, pelayanan kesehatan, dan rohaniawan, diperjelas dan tidak dibatasi oleh surat edaran institusi penegak hukum. Selain itu, Habiburokhman menyoroti perlunya advokat memiliki peran yang lebih besar dalam melindungi hak-hak tersangka serta perlunya protokol yang jelas dalam proses hukum untuk mencegah kasus kekerasan terhadap tersangka. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice yang memperhatikan hak korban kejahatan selain hak tersangka sebagai jiwa dari KUHAP yang baru.
Perubahan Signifikan dalam RUU HAP: Penemuan dan Wawasan
Read Also
Recommendation for You

Kader Partai Gerindra Kawal Ketahanan Pangan Nasional dengan Tinjauan ke Bulog Balikpapan JAKARTA, Fraksigerindra.id —…

Bob Hasan Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim dalam Memberantas Judi Online Bob Hasan memberikan apresiasi tinggi…

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Pada Selasa (12/5/2026), Ketua…









