“Penemuan: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11%”

“Penemuan: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11%”

Pemerintah telah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang kategori mewah, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap akan menggunakan tarif PPN lama sebesar 11 persen. Presiden Prabowo akan meninjau usulan dari anggota DPR untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan juga akan mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri lainnya untuk membahas masalah ini. Usulan dari anggota DPR akan dipertimbangkan dan Presiden akan meminta rapat dengan beberapa menteri untuk mengkaji lebih lanjut tindak lanjut yang perlu dilakukan terkait hal tersebut.