Pemerintah telah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang kategori mewah, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap akan menggunakan tarif PPN lama sebesar 11 persen. Presiden Prabowo akan meninjau usulan dari anggota DPR untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan juga akan mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri lainnya untuk membahas masalah ini. Usulan dari anggota DPR akan dipertimbangkan dan Presiden akan meminta rapat dengan beberapa menteri untuk mengkaji lebih lanjut tindak lanjut yang perlu dilakukan terkait hal tersebut.
“Penemuan: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11%”
Read Also
Recommendation for You
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, M Husni, telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Mineral dan…
Fraksi Gerindra DPRD Makassar melakukan pemantauan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah…
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa para guru tidak perlu mengucapkan terima kasih atas program…
Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan demonstrasi sebagai protes terhadap dugaan pemecatan…