Pemerintah telah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang kategori mewah, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap akan menggunakan tarif PPN lama sebesar 11 persen. Presiden Prabowo akan meninjau usulan dari anggota DPR untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan juga akan mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri lainnya untuk membahas masalah ini. Usulan dari anggota DPR akan dipertimbangkan dan Presiden akan meminta rapat dengan beberapa menteri untuk mengkaji lebih lanjut tindak lanjut yang perlu dilakukan terkait hal tersebut.
“Penemuan: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11%”

Read Also
Recommendation for You

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Muhammad Husein…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Dalam kegiatan panen raya yang berlangsung di Kabupaten Jember Anggota Komisi VI…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, H. Longki Djanggola menyoroti masih lemahnya kinerja…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Melati, menyatakan dukungannya terhadap…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah bertolak kembali ke Tanah Air dari…