“Hakim PN Surabaya Ajukan Prapradilan Terkait Dugaan Suap”

“Hakim PN Surabaya Ajukan Prapradilan Terkait Dugaan Suap”

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan terkait dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Permintaan praperadilan tersebut terkait dengan legalitas penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, melalui kepaniteraan pidana. Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus. Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga hakim di PN Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus suap untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Selain Heru, dua hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga hakim ini ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024, kemudian ditahan sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 5 November 2024. Jadi, praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo menjadi langkah hukum yang diambil dalam menghadapi kasus ini.