Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba di Surabaya dengan menyita total 109.250 gram sabu-sabu. Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Kebraon III, Gang Juwet, Kecamatan Karang Pilang pada Rabu (6/11). Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial AP alias K (43), ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing. Tersangka juga disita dengan satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan, uang tunai Rp24.150.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit ponsel merek Realme. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di kawasan tersebut. Penyelidikan langsung dilakukan oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap tersangka di lokasi pada pukul 09.00 WIB. Tersangka, yang memiliki inisial K, telah melakukan transaksi pembelian narkoba sebanyak 20 kali dari seorang bandar sejak April 2024.
“Gerebek Pengedar Narkoba di Surabaya: 109 Gram Sabu & Uang Rp24 Juta Disita”
Read Also
Recommendation for You
Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO…
Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah…