Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikannya dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat terutama kalangan bawah. “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya. Ketentuan PPN 12% tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Prabowo: PPN 12% untuk Barang Mewah. Lindungi Rakyat Kecil”
Read Also
Recommendation for You

Menurut Prabowo, kebijakan makan bergizi gratis merupakan kebutuhan penting bagi mayoritas masyarakat yang masih menghadapi…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi…

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran…

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi masukan dari pelaku industri fintech dalam…

Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum dalam mengungkap latar belakang suatu kasus, meskipun tindakan kekerasan tidak…







