Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Supriyani menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi. Hal ini memicu diskusi tentang peran guru honorer dan penyelesaian konflik dalam dunia pendidikan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengusulkan agar penyelesaian kasus semacam ini tidak selalu mengandalkan jalur hukum, melainkan dapat difasilitasi melalui pendekatan Restorative Justice. Menurutnya, pendekatan dialogis lebih manusiawi, terutama mengingat kondisi guru honorer yang kerap merasa tertekan dalam menjalankan tugas mendidik.
Bahtra juga memberikan apresiasi pada Polda Sulawesi Tenggara yang telah menggelar sidang etik terkait kasus ini. Dia berharap sidang tersebut dapat mengungkap motif di balik pemanggilan Supriyani oleh pihak kepolisian. Bahtra menekankan pentingnya pemahaman bersama dari semua pihak, termasuk orang tua siswa, guna mencegah konflik serupa di kemudian hari.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hubungan antara guru, siswa, dan orang tua tetap harmonis. Langkah-langkah mediasi dan musyawarah menjadi prioritas dalam menyelesaikan konflik demi mendukung lingkungan pendidikan yang kondusif.