KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Keputusan ini harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah terpenuhi terkait kasus tersebut. Ada spekulasi yang mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari politisasi, namun KPK perlu membuktikan bahwa langkah ini didasari oleh fakta hukum yang jelas.
Isu politisasi semakin memanas di internal PDIP, dengan rumor-rumor tentang rencana untuk menggulingkan Hasto dari posisi Sekjen PDIP. Faktor eksternal juga turut mempengaruhi stabilitas partai, terlihat dari munculnya spanduk yang meragukan legitimasi Megawati sebagai ketua umum. KPK perlu transparan dalam menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan penetapan Hasto sebagai tersangka, agar spekulasi politisasi dapat dihindari.
Masyarakat mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum, tanpa adanya intervensi politik yang berpotensi melindungi pelaku kejahatan. Politisasi harus dihindari, terutama jika diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Keterbukaan dan kejujuran dari pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta kasus menjadi kunci untuk menyelesaikan kontroversi ini tanpa mencoreng proses hukum yang seharusnya independen.