Analisis Kebijakan Kenaikan PPN 12% pada Barang Mewah

Analisis Kebijakan Kenaikan PPN 12% pada Barang Mewah

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen oleh pemerintah telah menjadi perhatian utama. Fraksi Gerindra memberikan dukungan terhadap langkah ini dengan memastikan perlindungan bagi masyarakat bawah tetap terjamin. Menurut anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto, peningkatan tarif PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Prabowo Subianto melakukan aksi ini dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat kecil, dianggap sebagai kebijakan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban pada masyarakat bawah.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti tas impor, jam tangan mahal, dan barang lain yang dijangkau oleh kalangan atas. Barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap terbebas dari kenaikan tarif ini, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah juga telah menyediakan kebijakan subsidi dan insentif pajak untuk kelompok yang berpotensi terdampak oleh kenaikan ini, dengan tujuan bahwa langkah mitigasi yang tepat dapat mendukung pembangunan tanpa memberatkan masyarakat kecil.