Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Informasi dan Kajian Strategis, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), telah memberikan pandangannya mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025. Pandangan ini mendapat kritik dari beberapa anggota DPR, termasuk dari Fraksi PDIP. DWS menyatakan bahwa kritik yang dilontarkan oleh PDIP terhadap kebijakan tersebut dianggap inkonsisten dan bermuatan kepentingan politik. Menurut anggota DPR-RI dari Dapil III Jateng ini, rencana kenaikan PPN telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati.
DWS menjelaskan bahwa penyesuaian kenaikan ini tidak akan berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat, melainkan hanya pada barang-barang mewah. Kenaikan ini akan difokuskan pada golongan yang mampu, yaitu barang-barang mewah. Namun, ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap perubahan sikap sejumlah anggota DPR dari PDIP yang sebelumnya telah menyetujui undang-undang ini namun kini mengkritik kebijakan tersebut.
DWS mengajak semua pihak untuk memusatkan perhatian pada mencari solusi terbaik bagi masyarakat, daripada hanya menyalahkan pemerintah. Ia juga menyarankan agar PDIP mengajukan revisi UU jika memang ingin merubah kebijakan ini, dan tidak hanya menyalahkan pihak lain. Di samping itu, DWS menegaskan pentingnya menyadari konsekuensi dari kebijakan yang telah disepakati bersama, dan untuk bergerak menuju solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.