Pada Selasa, 24 Desember 2024, Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39 ekor satwa hidup, termasuk ular, tarantula, biawak, dan iguana melalui terminal kargo Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sumarna, mengungkapkan bahwa satwa-satwa tersebut dianggap sebagai barang ekspor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jenis satwa yang diselundupkan termasuk ular karung, sanca hijau, ular python, biawak, biawak tak bertelinga, iguana green albino, dan tarantula.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), satwa-satwa tersebut disamarkan sebagai pakaian, kosmetik, aksesori, dan makanan dengan total 160 kemasan seberat 4.676 kilogram untuk dikirim ke Hong Kong. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang yang dilaporkan. Melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan barang mencurigakan dalam salah satu kemasan, di mana ditemukan satwa hidup yang seharusnya memerlukan izin ekspor sesuai dengan undang-undang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap satu kemasan lain yang juga berisi satwa hidup.
Penyelundupan berbagai jenis satwa ini menarik perhatian publik, menggarisbawahi praktik ilegal yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan hewan. Tindakan tegas dari petugas Bea dan Cukai Juanda menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem dan kelestarian satwa liar yang dilindungi. Semoga kejadian ini memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dalam perdagangan internasional.