Kritik PDIP terhadap PPN 12%: Peluang sebagai Oposisi

Kritik PDIP terhadap PPN 12%: Peluang sebagai Oposisi

Pada 1 Januari 2025, pemerintah berencana mengimplementasikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Beberapa politisi dari PDIP, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani dan mantan calon presiden Ganjar Pranowo, mengkritik rencana kenaikan ini. Mereka khawatir bahwa hal tersebut dapat memperburuk kondisi ekonomi kelas menengah dan pelaku usaha kecil. Namun, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa kenaikan PPN ini merupakan tanggung jawab dari PDIP sendiri yang menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Heri Gunawan, kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur sejak 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP. Upaya peningkatan tarif PPN ini bertujuan untuk mendukung fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih rendah dibanding negara lain. Heri Gunawan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh orang mampu, sedangkan barang kebutuhan rakyat kecil akan terbebas dari PPN. Pemerintah telah menyediakan insentif seperti bantuan beras, diskon biaya listrik, dan insentif perpajakan untuk melindungi rakyat kecil dari dampak kenaikan ini. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan memperkuat fondasi fiskal negara melalui program bantuan sosial. Heri Gunawan juga menyarankan agar PDIP menunjukkan sikap tegas sebagai oposisi terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan menunjukkan konsistensi dalam perjuangan politik.