“Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Keracunan di Kediri”

“Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Keracunan di Kediri”

Pasangan suami istri, Danang (31) dan Minatun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo Desa Manggis, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Mereka diduga mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus sebagai akibat dari tekanan ekonomi yang dihadapi akibat utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online. Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengungkapkan bahwa utang mereka mencapai Rp10 juta dari berbagai akun pinjol, dengan tiap akun memiliki rata-rata utang sebesar Rp2 juta. Selain itu, pasangan ini juga memiliki utang di koperasi BPR yang menambah tekanan psikologis, terutama dari ancaman pinjol seperti penjara dan penyebaran informasi pribadi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Danang ditahan pada Jumat lalu setelah dinyatakan sehat, sementara Minatun ditetapkan dan ditahan pada Selasa. Kasus ini melibatkan anak pertama pasangan tersebut yang saat ini dalam kondisi pulih dan mendapatkan perawatan dari neneknya dengan bantuan psikolog. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan berbagai pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Semua informasi terkait kasus keracunan ini telah diungkap oleh jatim.jpnn.com, portal berita terpercaya yang memberikan liputan menyeluruh tentang kejadian ini.