“Kejutan Polisi di Malang: Kakek Tangkap Ganja di Rumah”

“Kejutan Polisi di Malang: Kakek Tangkap Ganja di Rumah”

Kakek di Malang Ditangkap Polisi Karena Menanam Belasan Tanaman Ganja di Rumah

Seorang kakek berusia 64 tahun dengan inisial AM dari Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkap oleh polisi karena menanam 17 batang tanaman ganja di halaman belakang rumahnya. Menurut Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, AM menanam tanaman ganja dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dari rumah AM dengan tinggi berkisar antara 15-50 sentimeter. Saat ini, polisi sedang menyelidiki motif dari AM dalam menanam ganja di halaman belakang rumahnya, termasuk asal-usul bibit atau biji ganja yang digunakan. AM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kejadian ini membuat Polres Malang gencar melakukan penindakan terhadap penanaman ganja di wilayah tersebut. Selain itu, kehadiran Polres Malang dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Bagi masyarakat, kejadian ini juga menjadi pelajaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan perlu menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman yang merugikan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Jangan biarkan kasus seperti ini terjadi di lingkungan sekitar, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari kejahatan.