Seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep pada Selasa, 24 Desember. DR adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang karena hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang membuatnya merasa malu. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi setelah DR melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya pada 29 Maret 2024. DR menyadari kehamilannya pada bulan Mei 2024 dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada Kamis, 19 Desember, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, DR membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar. Bayi yang dibalut dengan plastik dan selimut ditemukan oleh salah satu jemaah masjid sekitar pukul 14.00. Polisi menangkap DR setelah menerima laporan pada 23 Desember dan menyelidiki motif di balik tindakannya. Motif dari mahasiswi Sumenep tersebut diduga karena rasa malu atas hasil dari hubungan gelapnya. Jangan lupa untuk selalu membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Penemuan Terkini: Mahasiswi Sumenep Buang Bayi”

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…

KPK sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari…