DPR RI periode 2024-2029 telah membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bertujuan untuk menerima masukan dan aspirasi dari rakyat guna disalurkan kepada pemerintah. Meskipun demikian, hingga akhir tahun 2024, BAM DPR RI belum terlihat melakukan tindakan konkret dalam memerima masukan dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan keprihatinannya terkait kinerja BAM DPR RI yang dinilai tidak efektif dalam menyerap aspirasi rakyat. Lucius menyoroti respons Komisi III DPR RI yang lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dibandingkan dengan BAM. Menurutnya, kesediaan Komisi III dalam merespons aspirasi masyarakat menjadikan BAM kehilangan relevansi. Lucius juga menekankan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi melalui teknologi tanpa perlu adanya badan seperti BAM.
Dalam konteks ini, Lucius menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi AKD dalam memastikan aspirasi rakyat diakomodasi dan diperjuangkan. Ia juga menekankan perlunya pemantauan yang rutin terhadap persoalan yang dihadapi oleh warga serta skema penyelesaian masalah tersebut. Lucius menegaskan bahwa DPR harus menjadi lembaga yang proaktif dalam menanggapi persoalan masyarakat, bukan hanya bereaksi terhadap kasus yang sedang viral.
Sebagai rekomendasi, Lucius mengingatkan bahwa penguatan AKD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat jauh lebih penting daripada mempertahankan BAM. Ia juga menyoroti bahwa posisi di AKD seringkali menjadi rebutan karena adanya tunjangan dan dampak finansial yang dimiliki oleh anggota dan pimpinan AKD. Dengan demikian, peran DPR sebagai lembaga pengawas terhadap kebijakan pemerintah harus diperkuat melalui pendekatan yang proaktif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.