Diskon PPN untuk Barang Mewah: Wawasan Baru

Diskon PPN untuk Barang Mewah: Wawasan Baru

DPR RI memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen, namun hanya untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dinilai telah memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pertemuan antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah menghasilkan tiga keputusan penting. Pertama, kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut. Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari tarif PPN atau dikenakan tarif nol persen. Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan negara, yakni sebesar Rp3,2 triliun untuk APBN 2025, DPR RI memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil pemerintah karena mengutamakan kepentingan rakyat kecil. Dasco juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam mendoakan kesuksesan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membawa kemajuan bagi negara ini. Selamat Tahun Baru 2025.