PPN 12% untuk Barang Mewah: Anggota DPR RI dan Kebijakan Pro Rakyat

PPN 12% untuk Barang Mewah: Anggota DPR RI dan Kebijakan Pro Rakyat

Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Menurut Danang, dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi.

Danang juga menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam pandangannya, fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, di mana kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah layak untuk berkontribusi lebih besar melalui pajak.

Selain itu, Danang juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Danang berharap agar kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.