“Menantu dan Mertua Dilaporkan ke Polisi: Kasus Tipu Gelap”

“Menantu dan Mertua Dilaporkan ke Polisi: Kasus Tipu Gelap”

Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah dengan kerugian mencapai Rp16 miliar. Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin sebagai Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, Andy Mulya Halim sebagai Direktur PT. Mitra Setia Kirana, dan Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Ketiga terlapor dilaporkan dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 Januari 2025.

Mereka diduga melakukan persekongkolan terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus membangun usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018. Terperdaya oleh bujukan Titin dan Andy, Tedy Agustiansjah meminjam uang senilai Rp16 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk proyek tersebut, namun proyek tersebut tidak kunjung selesai. Hal ini menyebabkan kerugian uang dan aset tanah senilai Rp48 miliar.

Kasus ini semakin rumit ketika Tedy Agustiansjah digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan tanahnya disita sebagai jaminan. Gugatan tersebut dilakukan oleh CV. Hasta Karya Nusapala dengan alasan bahwa PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar sisa proyek yang telah dikerjakan. Farlin Marta, kuasa hukum Tedy Agustiansjah, menyatakan bahwa kasus ini merupakan modus penipuan terorganisir. Melalui sidang gugatan wanprestasi, ditemukan fakta bahwa CV. Hasta Karya Nusapala dimiliki oleh Andy Mulya Halim, Titin alias Atin, dan Hadi Wahyudi, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Titin alias Atin dan Andy Mulya Halim saat dihubungi memberikan jawaban yang tidak jelas. Pengacara mereka, Bey Sujarwo, juga tidak memberikan respons. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam kasus ini.