Terdapat perbedaan yang signifikan dalam penyelidikan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dan Hasto Kristiyanto. KPK menunjukkan pandangan optimis terhadap Sikretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, yaitu Hasto, berharap bahwa dia akan bekerja sama dengan proses penyidikan. Hasto telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kasus hukum dengan kepala tegak dan senyum, sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkannya. Dia percaya bahwa seluruh kader PDIP juga mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi tersebut.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI. Sprindik tersebut juga menunjukkan bahwa Hasto menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Harun Masiku sendiri telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama dengan tuduhan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Meskipun begitu, Harun Masiku selalu absen dari panggilan penyidik KPK dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022 juga terlibat dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini masih dalam tahap proses penyelidikan yang berkelanjutan.