Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus perdagangan orang yang berusaha mengirimkan 22 PMI ilegal ke luar negeri. Keenam tersangka yang ditangkap berasal dari Surabaya, Sampang, NTB, dan Pasuruan, serta Sidoarjo. Mereka merencanakan untuk mengirimkan korban ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan menerima bayaran sekitar Rp 23-25 juta per PMI yang berhasil diberangkatkan. Para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Investigasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan usaha ilegal ini dan menyelamatkan korban. Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan Januari 2025, menunjukkan keberhasilan aparat dalam mengatasi praktik perdagangan orang ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memberantas praktik ilegal yang merugikan korban. Anda dapat membaca berita terkait lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.
Polresta Sidoarjo: Penggagalan Pengiriman PMI Ilegal, Uang Puluhan Juta
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
