Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita jauh lebih besar dari nilai suap yang terungkap selama pemeriksaan. Menurut laporan, Rudi dituduh menerima 20.000 dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang juga tersangka, untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur. Jumlah uang yang disita dari mobil Rudi mencapai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar, setara dengan Rp21.141.956.000 pada saat pemeriksaan dilakukan. Meskipun total dugaan suap sebesar 63.000 dolar Singapura lebih kecil dibandingkan total uang yang disita, Kejagung menemukan jumlah uang yang lebih besar dari yang dicurigai. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap sumber uang yang sebenarnya.
“Penemuan Kejagung: Sumber Uang Ketua PN Surabaya & Suap Vonis Bebas Tannur”
Read Also
Recommendation for You
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar…
Sengketa kepemilikan saham perusahaan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada pengadilan…
Pada Senin sore tanggal 13 April, Polda Jawa Timur menyatakan akan menyelidiki dengan cermat temuan…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi…
Di Surabaya, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial MF,…
Pada Senin (13/4), Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mochamad Wildan dalam kasus dugaan manipulasi…
