“Penemuan Kejagung: Sumber Uang Ketua PN Surabaya & Suap Vonis Bebas Tannur”

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita jauh lebih besar dari nilai suap yang terungkap selama pemeriksaan. Menurut laporan, Rudi dituduh menerima 20.000 dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang juga tersangka, untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur. Jumlah uang yang disita dari mobil Rudi mencapai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar, setara dengan Rp21.141.956.000 pada saat pemeriksaan dilakukan. Meskipun total dugaan suap sebesar 63.000 dolar Singapura lebih kecil dibandingkan total uang yang disita, Kejagung menemukan jumlah uang yang lebih besar dari yang dicurigai. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap sumber uang yang sebenarnya.