“Peran Panitera Siswanto dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur”

“Peran Panitera Siswanto dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur”

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama Siswanto dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap bahwa Siswanto diduga menerima suap sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Informasi ini masih perlu didalami lebih lanjut dan akan terus dikembangkan oleh pihak penyidik. Kejagung sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat bertemu dengan mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rahmat menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada salah seorang hakim di PN Surabaya. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada hakim lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap tersebut. Selain untuk hakim, uang juga disiapkan untuk Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya dan untuk Siswanto sebagai panitera sidang. Kejagung memastikan bahwa investigasi terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Silakan baca berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.