“Pentingnya Penataan Pegawai Non-ASN di Sukabumi”

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), menekankan pentingnya penataan pegawai non-ASN di Kota dan Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Kebutuhan formasi PPPK di Kota Sukabumi mencapai 150 formasi pada tahun 2024, sedangkan di Kabupaten Sukabumi mencapai 1.147 formasi. Proses pengadaan PPPK dibagi menjadi dua periode, masing-masing untuk pelamar prioritas dan non-ASN instansi pemerintah. Namun, proses seleksi PPPK di Kabupaten Sukabumi menuai kontroversi karena banyak yang mencurigai adanya kecurangan. Heri Gunawan menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus mengutamakan asas kejujuran, keadilan, dan keterbukaan, serta formasi kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tanpa memprioritaskan kepentingan politik. Sebagai Ketua DPP Partai Gerindra dari Dapil Jabar IV, Hergun berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lancar untuk mendukung birokrasi pemerintahan, sambil menekankan bahwa perekrutan PPPK harus mampu menjawab keresahan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait birokrasi pemerintah yang lambat dan mempersulit. Heri Gunawan juga menegaskan bahwa PPPK harus berperan sebagai birokrasi yang sigap, lincah, dan mampu melayani rakyat dengan baik.