Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat dalam kasus pemalsuan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40 tahun), untuk menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini terungkap ketika pasangan suami istri tersebut mengajukan kredit senilai Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada bulan Maret 2024.
Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat dalam KTP untuk pengajuan kredit, sementara Indah menggunakan nama palsu Suryani. Pada bulan November 2024, Indah melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal, bahkan menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama Rakhmad Habibi. Tujuannya adalah agar tanggung jawab atas kredit tersebut bisa dihapus, sehingga mereka tidak perlu membayar angsuran.
Meskipun demikian, pihak Bank Jatim curiga terhadap keabsahan laporan tersebut dan melibatkan seorang notaris untuk menyelidiki kebenarannya. Hasil penyelidikan mengungkap adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Bayu menjelaskan bahwa notaris yang terlibat dalam investigasi tersebut menemukan kejanggalan dan memastikan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi atau Ahmad Hidayat, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp750 juta bagi Bank Jatim.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana tindakan pemalsuan dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab keuangan. Kehadiran Bank Jatim dan langkah-langkah investigatif yang diambil oleh mereka menunjukkan bahwa tindakan ilegal seperti pemalsuan identitas tidak akan dibiarkan. Semua ini merupakan pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya bertanggung jawab atas kewajiban finansial dan konsekuensi hukum dari tindakan ilegal. Menariknya, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan integritas dalam segala aspek kehidupan kita.