Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas di sebuah warung kosong. Pelakunya adalah AI, teman sebaya korban yang juga seorang pelajar SMK. Kronologi pembunuhan itu dimulai ketika korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh seseorang yang diduga temannya, Irfan. Mereka kemudian pergi ke warung tersebut, di mana pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kasus ini sangat menggemparkan masyarakat Lamongan dan menjadi sorotan utama di media lokal. Itulah kronologi pembunuhan sadis yang terjadi di warung kosong di depan Made Great Kabupaten Lamongan.
“Tragedi Pelajar SMK: Temuan dan Wawasan SEO”

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…