Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas di sebuah warung kosong. Pelakunya adalah AI, teman sebaya korban yang juga seorang pelajar SMK. Kronologi pembunuhan itu dimulai ketika korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh seseorang yang diduga temannya, Irfan. Mereka kemudian pergi ke warung tersebut, di mana pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kasus ini sangat menggemparkan masyarakat Lamongan dan menjadi sorotan utama di media lokal. Itulah kronologi pembunuhan sadis yang terjadi di warung kosong di depan Made Great Kabupaten Lamongan.
“Tragedi Pelajar SMK: Temuan dan Wawasan SEO”
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
