Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung tanpa penetapan tersangka. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 juta. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit guna memperkuat bukti dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi terkait kasus korupsi dana desa di Desa Tanggung. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana desa dengan kerugian sebesar Rp400 juta. Engkau dapat membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Kejari Tulungagung Selidiki Korupsi Dana Desa: Kerugian Rp400 Juta”

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…